Kabar Irwan ( Opini )
Transparansi anggaran selama ini menjadi mantra yang terus diulang dalam setiap dokumen perencanaan dan laporan kinerja pemerintah daerah.
Ia diklaim sebagai fondasi tata kelola yang baik, sebagai wujud akuntabilitas, dan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak publik untuk tahu. Namun, komitmen yang terdengar megah di atas kertas itu sering kali diuji justru ketika warga benar-benar mengajukan permohonan informasi.
Di titik inilah slogan transparansi berhadapan langsung dengan praktik birokrasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyatakan bahwa informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi.
Badan publik wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis. Norma hukumnya jelas, batas waktunya tegas, dan kewajibannya tidak multitafsir.
Namun dalam praktiknya, permohonan informasi kerap menghadapi respons lamban, prosedur berlapis, hingga jawaban yang tidak substansial.
Kasus sengketa informasi terkait salinan laporan realisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2024 menjadi cermin persoalan tersebut.
Permintaan atas dokumen realisasi anggaran—yang sejatinya merupakan bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana publik—harus berujung pada sidang ajudikasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Ketika akses terhadap laporan penggunaan anggaran harus diperjuangkan melalui mekanisme sengketa, maka yang patut dipertanyakan bukan lagi sekadar prosedur, melainkan komitmen transparansi itu sendiri.
DBHCHT bukanlah dana privat, melainkan dana publik yang bersumber dari penerimaan negara dan dialokasikan kembali untuk kepentingan masyarakat, termasuk bidang kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, laporan realisasi penggunaannya semestinya tersedia secara proaktif dan mudah diakses tanpa perlu tarik-menarik administratif. Transparansi seharusnya menjadi budaya birokrasi, bukan respons defensif ketika dipersoalkan.
Lambannya pelayanan informasi bukan hanya persoalan teknis, melainkan berimplikasi pada kualitas demokrasi lokal. Ketika masyarakat dipersulit untuk mengetahui bagaimana anggaran dibelanjakan, ruang partisipasi publik menjadi sempit dan pengawasan sosial melemah.
Transparansi bukan sekadar memenuhi kewajiban formal, melainkan memastikan bahwa pengelolaan anggaran dapat diuji secara rasional dan terbuka oleh publik yang membiayainya melalui pajak dan penerimaan negara.
Sidang pembuktian di Komisi Informasi pada akhirnya bukan sekadar forum penyelesaian sengketa administratif, tetapi ruang uji bagi integritas tata kelola pemerintahan daerah.
Apakah transparansi benar-benar dijalankan sebagai prinsip, atau hanya dijadikan retorika dalam laporan tahunan? Jika keterbukaan harus diperjuangkan melalui sengketa, maka yang sedang diuji bukan hanya kepatuhan terhadap undang-undang, melainkan kesungguhan pemerintah daerah dalam menghormati hak dasar warga negara untuk tahu.(***)

Posting Komentar
0Komentar