Penyelesaian Sengketa Informasi DBHCHT Kabupaten Tegal kembali bergulir di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Memasuki sidang ke IV, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menggelar sidang ajudikasi antara Irwan Jaelani Kurniawan sebagai pemohon dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal sebagai termohon, pada Rabu, 11 Februari 2026, pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan surat undangan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 033/KI-JTG/II/2026 tertanggal 5 Februari 2026, sidang dilaksanakan di kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Jalan Trilomba Juang Nomor 18, Semarang. Agenda utama dalam sidang keempat ini adalah pembuktian.
Perkara tersebut tercatat dalam Register Sengketa Informasi Nomor 021/SI/V/2025, yang berkaitan dengan permohonan salinan laporan realisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten Tegal pada tahun anggaran 2024.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menyatakan, pelaksanaan sidang mengacu pada ketentuan Pasal 24 Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, serta penetapan Majelis Komisioner Nomor 021/PEN-A/V/2025/KIP-JTG tertanggal 19 Mei 2025.
Dalam sidang pembuktian ini, para pihak diminta menghadirkan alat bukti dan keterangan guna memperjelas pokok sengketa, khususnya terkait prinsip keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan dana DBHCHT.
Sidang akan dipimpin oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan menjadi tahapan krusial sebelum majelis menjatuhkan putusan. Undangan sidang tersebut ditandatangani oleh Reyhan Sava Odagoma, SH, selaku Panitera Pengganti Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. (***)

Posting Komentar
0Komentar