Sengketa Informasi DBHCT Kabupaten Tegal 2024 Segera Disidangkan Komisi Informasi Jateng

0


Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KI Jateng) secara resmi memanggil Irwan Jaelani sebagai pemohon Informasi dan Sekda Kabupaten Tegal sebagai termohon informasi. 

Hal tersebut disampaikan oleh Irwan pada Selasa siang ( 22 Juli 2025 ) di Taman Rakyat Slawi Ayu ( TRASA )..


Masih menurut Irwan, kedua pihak yang bersengketa dalam perkara keterbukaan informasi publik diminta hadir pada sidang klarifikasi yang akan dilaksanakan hari Kamis, 31 Juli 2025 pukul 13.00 WIB
 
Sidang ini merupakan tahap krusial penyelesaian sengketa atas permohonan informasi yang diajukan oleh Irwan Jaelani terkait dengan Salinan laporan realisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) Pemerintah Kab. Tegal Tahun Anggaran 2024

 DBHCT merupakan dana transfer pusat-daerah yang wajib transparan (UU No. 14/2008). 

Sengketa ini akan menguji Akuntabilitas penggunaan DBHCT di Kabupaten Tegal, serta menguji Kepatuhan badan publik terhadap hak informasi warga. 

Dimintai tanggapannya, Fajar Sigit Kusumajaya praktusi hukum ang bertempat tinggal di Slawi menyebut " Terkait adanya sengketa informasi DBHCT antara warga masyarakat dengan Pemerintah Daerah bagi saya itu menunjukan bahwa Pemerintah Daerah terkesan menghindar dari kewajiban akan transparansi pengelolaan anggaran " 

Menurut Fajar apa yang dimohonkan oleh pemohon bukan merupakan rahasia negara atau hal yg bertentangan dg UU KIP. 

" Justru harusnya tanpa diminta pun dinas Pemerintah Daerah wajib menyampaikan secara transparan terkait penggunaan DBHCT " Ujarnya


Jadi tidak harus melalui sidang sengketa informasi yang justru dapat menyebabkan munculnya praduga yang negatif dalam penggunaan DBHCT tersebut.

Akuntabilitas adalah salah satu instrumen terkait tata kelola Good Goverment yang harus dilaksanakan, Miris bila masyarakat butuh transparansi justru harus melalui sengketa informasi dulu. ( *** )  

Artikel yang berkaitan dengan DBHCHT : 


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)