Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja

0


Kabar Irwan ( Opini ) 

Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. 

Inpres ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia guna mengoptimalkan penggunaan anggaran dengan lebih efektif dan terukur. 

Baca Juga : https://kabarirwan.blogspot.com/2025/06/presiden-prabowo-subianto-secara-resmi.html

Langkah-Langkah Penghematan

Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan enam langkah utama untuk menekan belanja yang dinilai kurang prioritas:

1.      Pembatasan Belanja Seremonial dan Non-Esensial
Kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion (FGD) akan dibatasi secara ketat. Kebijakan ini bertujuan meminimalisir pengeluaran yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik.

2.      Pengurangan Belanja Perjalanan Dinas 50%
Seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah diharuskan memangkas belanja perjalanan dinas hingga 50%. Langkah ini diambil untuk mendorong efisiensi dan memprioritaskan pertemuan virtual apabila memungkinkan.

3.      Pembatasan Honorarium
Pemberian honorarium akan dibatasi dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Regional. Selain itu, jumlah tim yang dibentuk juga harus diperketat untuk menghindari pemborosan anggaran.

4.      Penghapusan Belanja Tidak Terukur
Belanja yang bersifat pendukung namun tidak memiliki output terukur akan dikurangi secara signifikan. Pemerintah menekankan bahwa setiap pengeluaran harus berkontribusi pada hasil yang jelas.

5.      Fokus pada Target Pelayanan Publik
Alokasi anggaran harus diprioritaskan pada program yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan anggaran antarkementerian atau lembaga.

6.      Seleksi Ketat Pemberian Hibah
Hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa, harus diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi dan dampaknya bagi masyarakat. 

Tujuan dan Dampak yang Diharapkan

Inpres ini dikeluarkan dalam rangka memperkuat disiplin fiskal di tengah tantangan ekonomi global yang dinamis. Dengan penghematan ini, pemerintah berharap dapat mengalokasikan anggaran lebih besar untuk program-program strategis, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.

Gubernur, bupati, dan wali kota diimbau segera menindaklanjuti instruksi ini dengan menyusun langkah-langkah teknis di daerah masing-masing. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. ( *** ) 

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)