Kabar Irwan ( Opini ) Presiden Republik
Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Inpres ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di
Indonesia guna mengoptimalkan penggunaan anggaran dengan lebih efektif dan
terukur.
Baca Juga : https://kabarirwan.blogspot.com/2025/06/presiden-prabowo-subianto-secara-resmi.html
Langkah-Langkah
Penghematan
Dalam Inpres tersebut,
Presiden menginstruksikan enam langkah utama untuk menekan belanja yang dinilai
kurang prioritas:
1. Pembatasan Belanja
Seremonial dan Non-Esensial
Kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta
seminar atau focus group discussion (FGD) akan dibatasi secara ketat. Kebijakan
ini bertujuan meminimalisir pengeluaran yang tidak berdampak langsung pada
pelayanan publik.
2. Pengurangan Belanja
Perjalanan Dinas 50%
Seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah diharuskan memangkas belanja
perjalanan dinas hingga 50%. Langkah ini diambil untuk mendorong efisiensi dan
memprioritaskan pertemuan virtual apabila memungkinkan.
3. Pembatasan Honorarium
Pemberian honorarium akan dibatasi dengan mengacu pada Peraturan Presiden
tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Regional. Selain itu, jumlah tim yang
dibentuk juga harus diperketat untuk menghindari pemborosan anggaran.
4. Penghapusan Belanja
Tidak Terukur
Belanja yang bersifat pendukung namun tidak memiliki output terukur akan
dikurangi secara signifikan. Pemerintah menekankan bahwa setiap pengeluaran
harus berkontribusi pada hasil yang jelas.
5. Fokus pada Target
Pelayanan Publik
Alokasi anggaran harus diprioritaskan pada program yang mendukung peningkatan
kualitas pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan anggaran antarkementerian
atau lembaga.
6. Seleksi Ketat
Pemberian Hibah
Hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa, harus diberikan
secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi dan dampaknya bagi masyarakat.
Tujuan dan Dampak yang
Diharapkan
Inpres ini dikeluarkan
dalam rangka memperkuat disiplin fiskal di tengah tantangan ekonomi global yang
dinamis. Dengan penghematan ini, pemerintah berharap dapat mengalokasikan
anggaran lebih besar untuk program-program strategis, seperti pembangunan
infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Gubernur, bupati, dan
wali kota diimbau segera menindaklanjuti instruksi ini dengan menyusun
langkah-langkah teknis di daerah masing-masing. Pelanggaran terhadap ketentuan
ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. ( *** )
Posting Komentar
0Komentar