Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menggelar sidang
ajudikasi sengketa informasi pada Selasa, 29 Juli 2025, antara Irwan Jaelani
Kurniawan selaku pemohon dan PPID Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal
sebagai pihak termohon.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Mohammad Asropi, dengan
anggota Indra Ashoka Mahendrayana dan Setiawan Hendra Kelana.
Baca Juga : https://kabarirwan.blogspot.com/2025/08/instruksi-presiden-inpres-nomor-1-tahun.html
Dalam sidang tersebut, Irwan mempertanyakan transparansi
kegiatan evaluasi KPU Kabupaten Tegal yang dilaksanakan di Banjarnegara pada 8
hingga 10 Januari 2025.
Ia menduga, kegiatan yang diklaim sebagai evaluasi
tersebut tidak sepenuhnya bersifat kedinasan. "Saya datang langsung ke
kantor KPU untuk meminta klarifikasi. Kalau ini memang agenda KPU Kabupaten
Tegal, kenapa harus dilaksanakan di luar wilayah, padahal Tegal punya banyak
tempat representatif,” kata Irwan di hadapan majelis.
Kepada majelis, Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri
Pratiwi, membenarkan bahwa Irwan memang mengajukan permohonan informasi terkait
kegiatan tersebut. Ia mengungkapkan, pihaknya telah memberikan klarifikasi,
termasuk melalui pertemuan langsung dan penjelasan di media sosial.
“Informasi telah kami sampaikan secara lisan dalam
pertemuan dan juga melalui video klarifikasi. Karena itu kami menilai tidak
perlu lagi membalas surat secara tertulis,” ujar Himawan.
Namun Irwan tetap menyampaikan surat keberatan pada 30
Januari 2025 karena menganggap penjelasan yang diberikan belum memadai.
Ia lalu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa
informasi kepada Komisi Informasi. Majelis Komisioner kemudian melakukan
skorsing untuk mengkaji ulang rentang waktu permohonan hingga keberatan.
Baca Juga : https://kabarirwan.blogspot.com/2025/06/presiden-prabowo-subianto-secara-resmi.html
Usai skors dicabut, Ketua Majelis menyatakan bahwa
pengajuan sengketa belum memenuhi syarat formil.
“Berdasarkan Perki, pengajuan belum mencapai tenggat 30
hari dari keberatan. Maka kami akan membacakan putusan sela. Jika pemohon tetap
ingin melanjutkan permohonan informasi, prosesnya harus diulang dari awal,”
kata Mohammad Asropi. ( *** )
Posting Komentar
0Komentar