Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Diatur Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

0


Kabar Irwan ( Opini ) 

Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2024 diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan peraturan turunannya.

Dana bagi hasil CHT dialokasikan untuk mendukung pembangunan di daerah, khususnya dalam sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, serta program-program yang berkaitan dengan pengendalian tembakau.

Baca Juga : https://kabarirwan.blogspot.com/2025/02/tebang-pohon-trembesi-ini-pernyataan.html

Beberapa penggunaan dana bagi hasil CHT

Sektor Kesehatan

   - Peningkatan fasilitas kesehatan masyarakat.

   - Program pengendalian konsumsi tembakau, termasuk kampanye antirokok dan    

     penyuluhan tentang bahaya merokok.

   - Pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan.

Sektor Pendidikan

   - Pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana pendidikan.

   - Beasiswa bagi siswa kurang mampu.

   - Peningkatan kualitas guru dan tenaga pendidik.

Sektor Infrastruktur

   - Pembangunan dan perbaikan jalan, jembatan, serta sarana transportasi umum.

   - Pengembangan infrastruktur dasar seperti air bersih dan sanitasi.

Pemberdayaan Masyarakat

   - Program pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama di daerah penghasil tembakau.

   - Pelatihan dan pendampingan untuk diversifikasi usaha bagi petani tembakau.

Lingkungan Hidup

   - Program pelestarian lingkungan dan penanganan dampak lingkungan dari industri          

     tembakau.

Pengawasan dan Evaluasi

   - Penguatan sistem pengawasan dan evaluasi penggunaan dana CHT untuk memastikan 

     transparansi dan akuntabilitas. ( *** ) 

Baca Juga : https://kabarirwan.blogspot.com/2025/02/tebang-pohon-trembesi-ini-pernyataan.html

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)