Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2024 diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan peraturan turunannya.
Dana bagi hasil CHT dialokasikan untuk mendukung pembangunan di daerah, khususnya dalam sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, serta program-program yang berkaitan dengan pengendalian tembakau.
Baca Juga : https://kabarirwan.blogspot.com/2025/02/tebang-pohon-trembesi-ini-pernyataan.html
Beberapa penggunaan dana bagi hasil CHT
Sektor Kesehatan
- Peningkatan fasilitas kesehatan masyarakat.
- Program pengendalian konsumsi tembakau, termasuk kampanye antirokok dan
penyuluhan tentang bahaya merokok.
- Pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Sektor Pendidikan
- Pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana pendidikan.
- Beasiswa bagi siswa kurang mampu.
- Peningkatan kualitas guru dan tenaga pendidik.
Sektor Infrastruktur
- Pembangunan dan perbaikan jalan, jembatan, serta sarana transportasi umum.
- Pengembangan infrastruktur dasar seperti air bersih dan sanitasi.
Pemberdayaan Masyarakat
- Program pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama di daerah penghasil tembakau.
- Pelatihan dan pendampingan untuk diversifikasi usaha bagi petani tembakau.
Lingkungan Hidup
- Program pelestarian lingkungan dan penanganan dampak lingkungan dari industri
tembakau.
Pengawasan dan Evaluasi
- Penguatan sistem pengawasan dan evaluasi penggunaan dana CHT untuk memastikan
transparansi dan akuntabilitas. ( *** )
Baca Juga : https://kabarirwan.blogspot.com/2025/02/tebang-pohon-trembesi-ini-pernyataan.html
Posting Komentar
0Komentar