Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga
berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang. Kali ini seorang
tersangka diamankan berikut barang bukti puluhan ribu obat terlarang berbagai
jenis.
Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf
dalan konferensi pers, mengatakan kasus ini terungkap pada Rabu (5/2/2025)
sekira jam 16.30 WIB di salah satu tempat kos wilayah Kelurahan Wirasana,
Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Baca Juga : https://kabarirwan.blogspot.com/2025/02/penggunaan-dana-bagi-hasil-cukai-hasil.html
“Tersangka yang diamankan berinisial MR (19) warga Desa
Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh,” ungka Kasat
Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi di Mapolres Purbalingga,
Rabu (12/2/2025) siang.
Disampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu
menjual obat terlarang dengan cara Cash On Delivery (COD). Tersangka menawarkan
barang melalui WhatsApp kemudian setelah transaksi dilakukan kemudian barang
diantar oleh tersangka kepada pembelinya.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan Satresnarkoba Polres
Purbalingga bekerja sama dengan Polsek Purbalingga pada hari Rabu tanggal 5
Februari 2025,” jelas Kasat Reserse Narkoba.
Barang bukti yang diamankan yaitu empat jenis obat
berbahaya yaitu Tramadol, Hexymer, Trihexypenidyl dan obat polosan tanpa merk.
Total obat terlarang yang diamankan ada 21.144 butir. Diamankan juga tas warna
hitam dan telepon genggam yang digunakan tersangka.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka
dikenakan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku dapat diancaman dengan pidana paling lama 12
tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” tegasnya.
Dari pengakuan tersangka, dia mengaku mendapatkan obat
terlarang dengan cara membeli kepada seseorang di Jakarta. Barang tersebut
kemudian diantar dengan kendaraan travel di suatu tempat. Setelah barang sampai
kemudian dibawa ke kos dan dijual secara COD.
Baca Juga : https://kabarirwan.blogspot.com/2025/02/tebang-pohon-trembesi-ini-pernyataan.html
“Pembelinya merupakan orang-orang yang sudah menyimpan
nomor handphone tersangka. Tersangka mengaku sudah satu bulan berjualan obat
terlarang di wilayah Kecamatan Purbalingga,” kata Kasat Reserse Narkoba.
Kasat Reserse Narkoba mengimbau kepada masyarakat untuk
tidak melakukan penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan berbahaya. Apabila
menjumpai hal tersebut bisa melaporkan ke Polres Purbalingga atau kantor
kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti. ( *** )
Posting Komentar
0Komentar