Realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Tegal, Tahun 2024 Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

0


Kabar Irwan ( Slawi ) 

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah dana yang dibagikan kepada provinsi, kabupaten, dan kota dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri

Pada tahun anggaran 2024, DBH CHT  Pemerintah Kabupaten Tegal, sesuai peraturan menteri keuangan ( PMK ) No.6 Tahun 2024 nilainya 12 .666.661.000.

Baca Juga : https://kabarirwan.blogspot.com/2025/02/musrembang-kecamatan-kramat.html

Dari hasil pantauan atas pelaksanaan  penggunaan DBH CHT yang sebagian di gunakan untuk sosialisasi melalui Dinas komunikasi informatika dalam bentuk publikasi Media online patut diduga tidak tepat sasaran.

Dalam Peraturan menteri keuangan republik indonesia Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau disebutkan penganggaran kegiatan yang dapat dibiayai oleh DBH CHT,  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Sehingga, DBHCHT untuk sosilisasi penegakan Hukum, mestinya juga mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga publikasi melalui media Online sebagai salah satu sarana penyampaian sosilisasi tentu saja harus melalui media online yang telah terverikasi oleh Dewan pers, Termasuk juga wartawan yang mewakili Media Tersebut di wilayah Kabupaten Tegal harus sudah bersertifikat.

Baca Juga : https://kabarirwan.blogspot.com/2025/02/transparansi-anggaran-kpu-kabupaten.html

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Tegal, Dra. Nurhayati, M.M melalui kepala bidang Informasi dan Komunikasi publik, Kusnianto, S.E, S.Ip, M.M pada Rabu ( 12/Februari 2025 ) diruang kerjanya, mengakui telah menyalurkan sebagian DBH CHT untuk sosialisasi penegakan hukum melalui media online sebanyak 20 media.

Belum diketahui dengan pasti, apakah media online yang mempublikasikan sosialisasi penegakan hukum CBH CHT dan menerima honor, sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. ( *** ) 

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)