Bencana tanah bergerak yang melanda Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, kembali menguji kehadiran negara dalam melindungi warganya dari ancaman bencana alam.
Dalam konteks ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tegal memegang peran strategis sebagai leading sektor kebencanaan. BPBD bukan sekadar lembaga teknis, melainkan representasi tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan keselamatan, perlindungan, dan pemulihan kehidupan masyarakat terdampak.
Sebagai leading sektor, BPBD memiliki mandat utama untuk mengoordinasikan seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pada kasus tanah bergerak di Desa Padasari, tugas pertama dan paling krusial BPBD adalah melakukan asesmen cepat guna memastikan tingkat bahaya, luasan dampak, serta jumlah warga yang terancam. Tanah bergerak bukan bencana biasa; sifatnya dinamis, berulang, dan sulit diprediksi. Karena itu, keputusan evakuasi dan penetapan zona aman harus berbasis data dan kajian teknis yang akurat.
Dalam fase tanggap darurat, BPBD dituntut hadir paling depan. Evakuasi warga dari zona rawan, pendirian posko dan tempat pengungsian, penyediaan logistik, air bersih, layanan kesehatan, hingga dapur umum merupakan kewajiban yang tidak bisa ditunda.
Lebih dari sekadar prosedur administratif, langkah-langkah ini menyangkut martabat dan keselamatan manusia. Setiap keterlambatan atau lemahnya koordinasi berpotensi memperbesar penderitaan warga yang sudah kehilangan rasa aman di tanah kelahirannya sendiri.
Namun peran BPBD tidak berhenti pada respons darurat. Dalam jangka menengah dan panjang, BPBD harus menjadi motor penggerak mitigasi dan pengurangan risiko bencana.
Peristiwa di Padasari seharusnya menjadi alarm keras bahwa peta rawan bencana, sistem peringatan dini, serta edukasi kebencanaan di tingkat desa belum sepenuhnya optimal. BPBD berkewajiban mendorong kajian geologi lanjutan, merekomendasikan relokasi permanen bila wilayah dinilai tidak layak huni, serta mengawal proses rehabilitasi dan rekonstruksi agar tidak sekadar membangun ulang, tetapi membangun lebih aman.
Selain itu, sebagai leading sektor, BPBD juga memikul tanggung jawab koordinatif. Sinergi dengan dinas teknis seperti DPUPR, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, pemerintah desa, hingga pemerintah provinsi dan BNPB menjadi kunci keberhasilan penanganan bencana.
BPBD harus memastikan bahwa penanganan tanah bergerak di Padasari tidak berjalan sektoral, saling menunggu, atau sekadar simbolik. Kepemimpinan yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Pada akhirnya, bencana tanah bergerak di Desa Padasari bukan hanya persoalan alam, melainkan juga ujian tata kelola pemerintahan daerah. BPBD Kabupaten Tegal dituntut membuktikan perannya sebagai leading sektor kebencanaan yang bekerja cepat, tepat, dan berpihak pada keselamatan rakyat. Negara tidak boleh hadir setengah-setengah. Di tengah retakan tanah dan rumah yang rusak, masyarakat Padasari berhak atas perlindungan, kepastian, dan masa depan yang lebih aman. (***)

Posting Komentar
0Komentar