Kabar irwan ( Opini )
Pada Rabu (26/2/2026), Irwan Jaelani secara resmi berkirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan permohonan penelaahan terkait pengelolaan dan realisasi berbagai tunjangan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal.
Permohonan tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati Tegal Nomor 66 Tahun 2023 yang mengatur besaran tunjangan perumahan, transportasi, serta belanja rumah tangga Ketua DPRD.
Baca juga : https://kabarirwan.blogspot.com/2026/02/jalur-alternatif-halus-mudik-pun-mulus.html
Dalam suratnya, Irwan meminta KPK melakukan penelaahan terhadap aspek kepatutan, efektivitas penggunaan anggaran, serta kesesuaian realisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian Tunjangan Berdasarkan Perbup No. 66 Tahun 2023
1. Tunjangan Perumahan
-
Ketua DPRD: Rp 41.000.000 per bulan
-
Wakil Ketua DPRD: Rp 35.069.204 per bulan
-
Anggota DPRD: Rp 24.153.309 per bulan
2. Tunjangan Transportasi
-
Ketua DPRD: Rp 28.126.000 per bulan
-
Wakil Ketua DPRD: Rp 20.129.600 per bulan
-
Anggota DPRD: Rp 14.371.765 per bulan
3. Belanja Rumah Tangga Ketua DPRD
-
Makanan & minuman harian: Rp 25.575.000 per bulan
-
Makan minum tamu: Rp 9.000.000 per bulan
-
Jasa laundry: Rp 7.500.000 per bulan
-
Jasa kebersihan & keamanan: Rp 12.000.000 per bulan
-
Total maksimal: Rp 54.075.000 per bulan
Irwan menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran daerah. Ia berharap KPK dapat melakukan telaah komprehensif untuk memastikan bahwa kebijakan tunjangan tersebut telah sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatutan anggaran.
Baca Juga : https://kabarirwan.blogspot.com/2026/02/import-react-from-react-import-card.html
“Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab. Masyarakat berhak mengetahui dan memastikan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari APBD digunakan secara tepat dan sesuai ketentuan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari potensi penyimpangan, khususnya dalam pengelolaan belanja daerah. ( *** )


Posting Komentar
0Komentar