Kabarirwan ( Slawi )
Kebijakan biaya pembukaan kembali sambungan air sebesar Rp150.000 yang dikenakan kepada pelanggan Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal menjadi sorotan publik. Sejumlah pelanggan mengeluhkan adanya beban tambahan yang harus dibayarkan setelah terlambat melunasi tagihan air.
Perbincangan mengenai kebijakan tersebut mencuat setelah Mukhammad Fatkhudin mengunggah bukti pembayaran biaya buka kembali sambungan air melalui grup WhatsApp (WAG) Jakwir Galawi pada Sabtu (30/5/2026) siang. Dalam unggahan tersebut terlihat bukti pembayaran dengan nominal Rp150.000 yang tercantum sebagai biaya pembukaan kembali sambungan air.
Unggahan itu memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pelanggan mempertanyakan kebijakan tersebut karena selain harus melunasi tunggakan tagihan, mereka juga dikenakan denda keterlambatan dan biaya pembukaan kembali sambungan air.
Menurut sejumlah pelanggan, kondisi tersebut dinilai cukup memberatkan, terutama bagi warga yang mengalami kesulitan ekonomi. Mereka berharap ada evaluasi terhadap kebijakan tersebut agar pelayanan air bersih sebagai kebutuhan dasar masyarakat tetap dapat diakses secara lebih terjangkau.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal melalui Tatang Sundawa menjelaskan bahwa biaya pembukaan kembali sambungan air telah memiliki dasar hukum yang jelas.
"Terkait pembukaan kembali terhadap penutupan sementara atau penyegelan aliran air dilaksanakan setelah pelanggan melakukan pelunasan rekening air maupun nonair yang tertunggak, ditambah denda serta biaya pembukaan kembali sebesar Rp150.000," jelas Tatang.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal Nomor 690/21.1/2029 tentang Pemberian Sanksi Administratif dan Denda Keterlambatan Pembayaran Rekening Air dan Nonair.
Meski demikian, sejumlah warga menilai bahwa penerapan aturan tidak semata-mata harus berlandaskan aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi pelanggan.
Salah satunya disampaikan oleh Fajar, yang berharap pengelolaan layanan air bersih dilakukan dengan pendekatan yang lebih bijaksana.
"Dalam hal-hal tertentu aturan sebaiknya tidak bersifat kaku, harus melihat kondisi yang dihadapi konsumen. Air itu sendiri bersumber dari alam, ciptaan Allah SWT, sehingga harus sangat bijaksana dalam pengelolaannya," ujarnya.
Menurutnya, keberadaan aturan memang penting untuk menjaga ketertiban administrasi dan keberlangsungan operasional perusahaan. Namun, dalam pelaksanaannya perlu ada ruang kebijakan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terutama bagi pelanggan yang mengalami kesulitan ekonomi.
Polemik ini kemudian memunculkan diskusi yang lebih luas mengenai keseimbangan antara penegakan aturan perusahaan daerah dan fungsi pelayanan publik. Di satu sisi, Perumda Tirta Ayu memiliki kewajiban menjaga kesehatan keuangan perusahaan. Di sisi lain, masyarakat berharap pelayanan air bersih sebagai kebutuhan dasar dapat dikelola dengan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada pelanggan.
Dengan adanya penjelasan dari pihak Perumda Tirta Ayu, dasar hukum pengenaan biaya pembukaan kembali sambungan air telah disampaikan kepada publik. Namun demikian, aspirasi masyarakat yang menginginkan evaluasi terhadap kebijakan tersebut masih terus mengemuka dan menjadi bagian dari diskusi mengenai peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tegal. (***)

Posting Komentar
0Komentar