Kabar Irwan
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan menjadi andalan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan. Semangatnya adalah gotong royong, agar semua orang bisa berobat tanpa terbebani biaya besar.
Namun di balik tujuan mulia itu, ada masalah serius yang jarang dibicarakan secara terbuka: kecurangan klaim yang diduga dilakukan oleh rumah sakit.
Kecurangan atau fraud ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa. Dalam banyak kasus, tindakan ini dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan pembayaran lebih besar dari yang seharusnya.
Yang paling dirugikan justru pasien, yaitu masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh program ini.
Beberapa bentuk kecurangan yang sering terjadi memiliki pola yang hampir sama. Salah satunya adalah upcoding, yaitu menaikkan kode diagnosis atau tindakan medis agar biaya yang dibayarkan BPJS menjadi lebih mahal.
Misalnya, penyakit yang sebenarnya ringan ditulis sebagai penyakit berat. Tindakan sederhana pun diklaim seolah-olah sebagai prosedur yang lebih rumit. Ada juga klaim fiktif, yaitu pasien yang sebenarnya tidak dirawat tetapi tetap dibuatkan klaim, atau tindakan medis yang tidak pernah dilakukan namun tercatat dalam tagihan.
Selain itu, ada praktik memecah satu paket layanan menjadi beberapa klaim terpisah agar total biaya yang dibayarkan menjadi lebih besar.
Modus lain yang juga terjadi adalah memperpanjang masa rawat inap tanpa alasan medis yang jelas. Bahkan ada kasus pasien dipulangkan lalu diminta kembali masuk agar rumah sakit bisa mengajukan klaim baru.
Sebagian pihak rumah sakit beralasan bahwa tarif BPJS tidak cukup untuk menutup biaya operasional.
Memang, ada tantangan keuangan yang dihadapi fasilitas kesehatan. Namun kondisi tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan kecurangan. Jika manajemen rumah sakit dan oknum petugas dengan sengaja memanipulasi data, maka itu sudah masuk ke ranah pelanggaran serius.
Masalahnya, pengawasan sering kali belum maksimal. Jika sanksi tidak tegas dan audit tidak dilakukan secara menyeluruh, praktik seperti ini bisa terus terjadi.
Dampaknya langsung terasa pada peserta JKN. Antrean pasien menjadi lebih panjang, layanan bisa dibatasi, anggaran program terancam defisit, dan mutu pelayanan menurun. Pada akhirnya, masyarakatlah yang dirugikan.
Aturan sebenarnya sudah ada, termasuk sanksi bagi pelaku kecurangan, mulai dari pengembalian dana hingga pemutusan kerja sama, bahkan pidana jika terbukti melanggar hukum. Namun penegakan hukum yang kurang tegas membuat efek jera belum terasa.
Karena itu, transparansi dan pengawasan yang lebih kuat sangat dibutuhkan. Dana JKN adalah amanah untuk melindungi kesehatan rakyat. Setiap rupiah yang disalahgunakan berarti mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.(***)

Posting Komentar
0Komentar