Pemerintah Kabupaten Tegal dan DPRD menyepakati rancangan
perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2025. Anggaran pendapatan naik enam
persen dari Rp2,87 triliun menjadi Rp3 triliun.
Penandatanganan kesepakatan antara Bupati Tegal Ischak
Maulana Rohman dan Ketua DPRD Kabupaten Tegal Wasbun Jauhara Khalim berlangsung
dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal di Ruang Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Tegal, Jumat (13/06/2025).
Baca Juga : https://kabarirwan.blogspot.com/2025/06/ikan-lele-lahan-kering-menjadi-program.html
Bupati Ischak mengatakan perubahan kebijakan pendapatan
daerah ini sejalan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan yang terus meningkat,
sehingga kebijakan umum pendapatan daerah diarahkan untuk mendorong peningkatan
pendapatan daerah melalui mobilisasi dan optimalisasi pendapatan asli daerah
atau PAD dan penerimaan daerah lainnya dengan intensifikasi dan ekstensifikasi
pendapatan daerah.
Sejumlah agenda prioritas pembangunan dalam KUA-PPAS ini
antara lain penguatan sumber daya manusia, pendidikan dan kesehatan, pencegahan
stunting, penuntasan kemiskinan ekstrem, dan pencegahan inflasi di daerah serta
peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah.
Hal ini sejalan dengan upaya pencapaian visi, misi,
tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2025-2029 dan
Perubahan RKPD Tahun 2025 yang selanjutnya diformulasikan ke dalam Perubahan
KUA dan PPAS.
Dokumen perubahan KUA-PPAS ini memuat kebijakan
pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang mengacu dokumen RKPD Kabupaten
Tegal Tahun 2025, kebijakan nasional dan provinsi, penjaringan aspirasi
masyarakat, baik yang dilakukan eksekutif maupun legislatif.
Sementara kebijakan belanja lebih berfungsi melindungi
dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang diwujudkan lewat
pembangunan infrastruktur publik dan sarana prasarana yang berkualitas,
peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, fasilitas
umum yang layak dan mengembangkan sistem jaminan sosial.
“Anggaran belanja daerah pada tahun 2025 diperkirakan
mencapai Rp3,2 triliun atau naik sebesar 5 persen dibanding penetapan APBD
Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3 triliun,” kata Ischak.
Baca Juga : https://kabarirwan.blogspot.com/2025/05/rangkaian-prosesi-peringatan-hari-jadi.html
Menurutnya, prioritas belanja perangkat daerah terlihat
dari besaran anggaran yang dialokasikan ke masing-masing organisasi perangkat
daerah, terutama di sektor pertanian, perdagangan dan ekonomi lokal unggulan,
pengembangan infrastruktur, sektor pendidikan dan sektor kesehatan.
Terakhir, Ischak menerangkan, kebijakan pembiayaan daerah
yang digunakan untuk menutup defisit adalah memanfaatkan surplus anggaran APBD.
Pembiayaan daerah pada tahun 2025 diasumsikan Rp161,1 miliar atau turun 20
persen dibandingkan penetapan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebesar Rp200,6
miliar. ( *** )
Posting Komentar
0Komentar