Kabar Irwan ( Jakarta )
Dalam webinar Sosialisasi Pendaftaran
KIP Kuliah Merdeka yang berlangsung di Jakarta, Senin (12/2), Pelaksana tugas
(Plt.) Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar,
mengungkapkan, belum semua siswa lulusan SMA sederajat dari seluruh Indonesia
memiliki KIP sekolah menengah atau terdata dalam basis data kesejahteraan
sosial.
Oleh karena itu, jika calon penerima tidak
memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar
untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan
miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan adanya: (a) bukti
pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan
atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga
paling banyak Rp750.000 dan (b) bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh
pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu
keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Baca Juga : https://kabarirwan.blogspot.com/2024/01/minim-pendidikan-politik-berdampak.html
Menurutnya, program KIP Kuliah Merdeka bukan hanya
sekedar program bantuan sosial yang memberikan bantuan uang kepada penerima,
namun merupakan sebuah program investasi bangsa melalui peningkatan akses bagi
mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin. Dengan KIP Kuliah Merdeka
diharapkan seluruh mahasiswa penerima dapat melaksanakan kuliah dengan baik,
lulus tepat waktu dan mendapatkan prestasi akademik terbaik sehingga dapat
bekerja dan berkarya untuk meningkatkan ekonomi keluarga sekaligus memberikan
kontribusi bagi bangsa dan negara.
“Kepada pimpinan perguruan tinggi, ketua Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi (LL-Dikti), kepala sekolah, guru BK se-Indonesia,
mari kita dorong anak-anak kita untuk mempersiapkan dokumen dengan
sebaik-baiknya sehingga memenuhi syarat dalam memenuhi bantuan pemeritah ini
dalam bentuk beasiswa KIP Kuliah Merdeka,” tekan Abdul Kahar.
Pendaftaran KIP Kuliah dibuka sejak 12 Februari
2024 sampai dengan 31 Oktober 2024. Kemendikbudristek membuka kesempatan
seluas-luasnya bagi anak-anak Indonesia yang berkeinginan melanjutkan
pendidikan ke jenjang perguruan tinggi sesuai dengan minatnya melalui skema
beasiswa KIP Kuliah Merdeka.
Selanjutnya, Penanggung Jawab Program Kartu
Indonesia Pintar Kuliah, Muni Ika, menjelaskan bahwa pendaftaran calon penerima
KIP Kuliah tahun 2024 dapat dilakukan oleh lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA),
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus
tahun 2024, 2023 dan 2022.
Para penerima KIP Kuliah Merdeka merupakan lulusan
SMA sederajat yang telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua
jalur masuk Perguruan Tinggi baik melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi
(SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), maupun Seleksi Mandiri perguruan
tinggi. Calon penerima harus diterima pada Perguruan Tinggi yang terakreditasi
baik Perguruan Tinggi Akademik dan Vokasi di PTN maupun PTS dan kuliah pada
Program Studi yang terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem
akreditasi nasional perguruan tinggi.
Muni Ika menambahkan bahwa semua calon penerima
KIP Kuliah Merdeka wajib memiliki akun pendaftaran KIP Kuliah Merdeka.
Pendaftaran akun dapat dilakukan secara daring melalui laman KIP Kuliah Merdeka
yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ mulai hari Senin, 12 Februari 2024.
Pendaftaran akun dapat dilakukan oleh siswa secara mandiri bagi siswa yang akan
mengikuti SNBP, SNBT maupun seleksi mandiri.
“Bagi mahasiswa yang sudah diterima dan registrasi
di Perguruan Tinggi melalui seleksi mandiri, Perguruan Tinggi dapat membantu
mendaftarkan mahasiswa untuk memiliki akun pendaftaran KIP Kuliah Merdeka.
Setelah siswa menyelesaikan proses pendaftaran akun di laman KIP Kuliah
Merdeka, siswa kemudian memilih jalur seleksi sesuai tahapan yaitu SNBP, SNBT
maupun seleksi mandiri,” jelasnya.
Bagi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka
yang telah dinyatakan diterima melalui salah satu jalur seleksi di atas, akan
dilakukan seleksi dan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi. Penerima
KIP Kuliah Merdeka ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi
setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai
mahasiswa aktif.
Untuk pendaftaran akun di laman KIP Kuliah
Merdeka, calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek sebagai berikut: (a) Nomor Induk
Kependudukan (NIK); (b) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan (c) Nomor Pokok
Sekolah Nasional (NPSN). Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif
untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah
Merdeka berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.
Syarat pendaftaran dan proses penerimaan KIP
Kuliah Merdeka di tahun 2024 telah dipersiapkan dengan lebih baik, dengan
memprioritaskan calon penerima dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat
ekonomi yaitu a) pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan
Menengah, b) berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh
kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti
mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan mahasiswa
dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), c) berasal dari keluarga
yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3
(tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan
oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta
d) mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Balai Pengelolaan
Pengujian Pendidikan (BP3), Rahmawati, mengatakan bahwa peningkatan akses
pendidikan tinggi adalah tujuan utama dari program KIP kuliah. Ia menyampaikan
pesan motivasi kepada para calon pendaftar, “Bagi adik-adik yang memiliki tekad
untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, tetaplah semangat dan
berupaya. Tidak hanya pendanaan biaya kuliah (UKT), biaya hidup, bahkan biaya
UTBK- SNBT pun diberikan keringanan menjadi Rp0. Terus berjuang dan berdoa.
Setiap ada kesulitan pasti ada kemudahan.” ( *** )
Posting Komentar
0Komentar