Dari sidang pembuktian ke 2
Sidang adjudikasi sengketa informasi publik antara Irwan Jaelani Kurniawan sebagai pemohon melawan Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal selaku termohon kembali digelar pada Rabu (4/3/2026). Sidang yang berlangsung di Komisi Informasi tersebut beragendakan pembuktian lanjutan dari pihak termohon.
Namun, sidang kembali diwarnai ketidakhadiran pemohon. Berdasarkan keterangan panitera, pemohon telah dipanggil secara sah dan patut, tetapi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Informasi ketidakhadiran hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga : https://kabarirwan.blogspot.com/2026/03/lebaran-tanpa-kepastian-ketika.html
Ketua majelis menyayangkan hal tersebut dan meminta agar bukti pemanggilan serta pemberitahuan ketidakhadiran tetap didokumentasikan secara administratif untuk kepentingan persidangan selanjutnya.
Dalam persidangan, pihak termohon menyerahkan sejumlah alat bukti, mulai dari dokumen permohonan informasi, tanggapan keberatan, hingga Surat Keputusan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Meski terdapat kesalahan administratif dalam penulisan daftar bukti, majelis menilai substansi dokumen telah lengkap.
Sengketa ini bermula dari permohonan informasi terkait laporan realisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024. Saat permohonan diajukan pada Maret 2025, dokumen tersebut belum diaudit sehingga oleh termohon dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.
Namun dalam fakta persidangan terungkap bahwa laporan tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Mei 2025. Dengan demikian, informasi tersebut kini berstatus terbuka dan dapat diakses publik.
Pihak termohon juga menyatakan bahwa dokumen yang diminta pemohon telah tersedia dan siap diberikan, bahkan sebagian telah dipublikasikan melalui kanal resmi pemerintah daerah.
Majelis komisioner menilai bahwa secara substansi, objek sengketa telah berubah menjadi informasi terbuka. Namun demikian, proses persidangan tetap dilanjutkan guna memberikan kepastian hukum atas sengketa yang diajukan.
Selain itu, majelis juga menyoroti sikap pemohon yang telah dua kali tidak hadir dalam persidangan. Meski demikian, permohonan belum dapat dinyatakan gugur karena ketidakhadiran tidak terjadi secara berturut-turut sejak awal persidangan.
Pemohon Bantah Tidak Kooperatif
Di sisi lain, pihak pemohon Irwan Jaelani Kurniawan memberikan klarifikasi dan membantah anggapan bahwa dirinya tidak beritikad baik dalam proses sengketa informasi tersebut.
Menurutnya, permohonan informasi yang diajukan merupakan bagian dari upaya kontrol publik terhadap pengelolaan anggaran, khususnya terkait DBHCHT Tahun 2024.
Ia menegaskan bahwa pada saat permohonan diajukan, informasi yang diminta belum diberikan oleh termohon dan justru dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan. Hal tersebut yang mendorongnya menempuh jalur sengketa melalui Komisi Informasi.
“Tindakan keberatan yang saya ajukan sudah sesuai mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ini bukan soal komunikasi personal, tapi hak publik atas informasi,” ujarnya.
Terkait ketidakhadiran dalam persidangan, pemohon menyebut adanya kendala teknis dan keterbatasan waktu. Ia juga menyayangkan apabila hal tersebut ditafsirkan sebagai bentuk ketidakseriusan.
Pemohon juga menilai fakta persidangan justru memperkuat substansi permohonannya, mengingat informasi yang sebelumnya dinyatakan dikecualikan kini telah diakui sebagai informasi terbuka setelah proses audit selesai.
“Ini menunjukkan bahwa informasi tersebut pada dasarnya memang layak diakses publik, hanya tertunda secara administratif,” tegasnya.
Menuju Putusan Pasca Lebaran
Untuk efisiensi, majelis mendorong kedua pihak agar menjalin komunikasi di luar persidangan. Jika pemohon bersedia mengambil dokumen yang telah disiapkan, maka proses pembuktian lanjutan dinilai tidak lagi diperlukan.
Majelis juga mengisyaratkan kemungkinan tidak dilanjutkannya agenda pembuktian ketiga dan langsung menuju pembacaan putusan.
Baca Juga : https://kabarirwan.blogspot.com/2026/03/forkopimda-dalam-pusaran-thr-ketika.html
Sidang akhirnya ditunda dan direncanakan akan dilanjutkan pada agenda pembacaan putusan setelah Hari Raya Idul Fitri. Putusan tersebut nantinya tetap akan dibacakan dalam sidang terbuka, meskipun para pihak tidak hadir secara langsung dan dapat mengikuti secara daring.
Dengan kondisi saat ini, sengketa dinilai telah memasuki tahap akhir, di mana substansi informasi yang disengketakan sudah tidak lagi menjadi persoalan utama, melainkan tinggal menunggu kepastian hukum melalui putusan majelis.( *** )

Posting Komentar
0Komentar