Alokasi Dana Desa Kabupaten Tegal 2026 Dipastikan Aman, Tidak Jadi Dipangkas
Paguyuban Kades Sampaikan Kepastian Usai Audiensi
Polemik rencana pemangkasan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2026 akhirnya terjawab. Pemerintah Kabupaten Tegal memastikan bahwa ADD tidak akan dipangkas dan tetap menggunakan pagu minimal yang sama dengan tahun anggaran 2025.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Tegal, H. Muhammad Mu’min, S.T., M.M., usai audiensi dengan Bupati Tegal pada Kamis (20/11/2025).
Audiensi di Ruang Rapat Lanjut ke Rumah Sakit
Rombongan kepala desa awalnya diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal di ruang rapat, mengingat Bupati tidak dapat hadir karena sedang menjalani perawatan kesehatan. Namun karena para kepala desa memerlukan penegasan langsung, Sekda kemudian mengarahkan perwakilan kades untuk melakukan dialog lanjutan di rumah sakit.
Pertemuan antara perwakilan kepala desa dan Bupati Tegal pun berlangsung di rumah sakit tempat bupati dirawat. Meski dalam kondisi pemulihan, Bupati tetap memberikan kepastian mengenai keberlanjutan ADD 2026.
ADD Tidak Dipangkas, Menyesuaikan Pagu Minimal 2025
Menurut Mu’min, Bupati menegaskan bahwa struktur APBD Kabupaten Tegal 2026 saat ini masih dalam tahap evaluasi Gubernur Jawa Tengah dan akan mengalami penyesuaian untuk memastikan ADD tetap aman.
“Pemerintah Kabupaten Tegal telah menyampaikan bahwa ADD tidak dipangkas dan akan mengikuti pagu minimal seperti tahun 2025. Saat ini APBD 2026 masih dievaluasi gubernur dan akan direvisi,” ujar Mu’min.
Keresahan Kepala Desa Mereda
Sebelumnya, isu pemangkasan ADD sempat menimbulkan keresahan di kalangan kepala desa. Rencana pengurangan tersebut dikhawatirkan berdampak pada berbagai aspek penting penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti:
Pembayaran siltap perangkat desa
Biaya operasional pemerintahan desa
Pelayanan masyarakat
Kegiatan lembaga desa lainnya
Dengan adanya kepastian bahwa ADD tetap aman, kekhawatiran para kepala desa kini mereda.
Menjaga Stabilitas Pemerintahan Desa
Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa. ADD tetap menjadi instrumen strategis dalam mendukung pelaksanaan administrasi, pelayanan publik, dan pembangunan desa.
Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Tegal mengapresiasi respons cepat pemerintah daerah dalam memberikan kepastian, sehingga potensi ketegangan dengan desa dapat segera diredam. ( *** )

Posting Komentar
0Komentar