Pemerintah Kabupaten Brebes membangun 67 unit rumah baru bagi
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), di Desa Kedunguter Kecamatan Brebes.
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menyebutkan, pembangunan
rumah tersebut merupakan bagian dari program Dana Alokasi Khusus Pengentasan
Permukiman Kumuh Terpadu (DAK PPKT) Tahun 2025.
Baca juga : https://kabarirwan.blogspot.com/2025/04/pelaksanaan-pembangunan-dan.html
“Hari ini kita melaksanakan peletakan batu pertama, untuk pembangunan rumah bagi masyarakat yang tidak memiliki rumah, karena di Brebes ini masih banyak satu rumah ditempati oleh beberapa KK atau keluarga,” ucapnya, usai acara Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah, Jumat, (25/4/2025).
Paramitha mengatakan, masyarakat yang tidak memiliki rumah
berswadaya untuk membeli tanahnya sendiri, menguruk dan lain sebagainya.
“Kami pemerintah membantu untuk pembangunan rumah yang jumlahnya
67 unit, dan satu rumahnya mendapatkan bantuan sebesar Rp50 juta. Sisanya
mungkin juga akan swadaya sendiri dari masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pemkab Brebes menginginkan warganya bisa memiliki
rumah yang layak, lingkungan bersih, dan sehat sejahtera.
“Saya menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kerja sama dan
dukungan semua pihak, yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan program ini,
pemerintah pusat, provinsi, dan masyarakat. Semoga pembangunan rumah baru ini
dapat selesai tepat waktu, dan sesuai dengan standar kualitas yang diharapkan,”
pungkasnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
(Dinperwaskim) Kabupaten Brebes, Dani Asmoro menyampaikan, terdapat sekitar 254
ribu kepala keluarga (KK) di Brebes yang belum memiliki rumah sendiri. Pihaknya
berharap, Program DAK PPKT dapat memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat
kurang mampu, sekaligus pengentasan kawasan kumuh di Brebes.
“Untuk target kita tetap berupaya dengan keterbatasan anggaran
yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Kita berkolaborasi dengan pemerintah
provinsi lewat PB Backlog, kemudian pemerintah pusat ada RTLH (Rumah Tidak
Layak Huni),” bebernya.
Dani menjelaskan alur pengajuan bantuan rumah, yakni masyarakat
mendaftarkan diri melalui pemerintah desa, kemudian pemerintah desa
mengusulkannya ke pemkab. Selanjutnya, usulan data tersebut akan diverifikasi
oleh Pemerintah Brebes.
“Tentunya mendaftarkan dulu, kemudian dari pemerintah desa
mengusulkan ke kami, dan kami akan memverifikasi data-datanya. (Apakah) mereka
benar tidak (mampu) dan memang layak tidak untuk mendapat bantuan,” terangnya.
Baca Juga : https://kabarirwan.blogspot.com/2025/02/dana-bagi-hasil-cukai-hasil-tembakau.html
Dani menambahkan, keberhasilan pembangunan rumah bagi warga
tidak mampu, membutuhkan partisipasi aktif dari warga penerima manfaat.
“Saya sangat mengapresiasi warga, dan semoga pembangunan rumah
ini bisa mewujudkan permukiman inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya. ( *** )