Pelaksanaan pembangunan, dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan dan Lingkungan Desa, dengan nama kegiatan pengaspalan jalan pada RT 05//01 Desa Kajenengan Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal disoal masyarakat desa setempat.
Dari informasi yang diperoleh melalui salah satu media online, proyek pengaspalan jalan bersumber dari Dana Desa, alih-alih memberdayakan warga lokal melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), proyek tersebut jdiduga dikerjakan oleh tenaga kerja dari luar desa.
Baca Juga : https://kabarirwan.blogspot.com/2025/02/dana-bagi-hasil-cukai-hasil-tembakau.html
Tim awak media yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan inisial T dan S.mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelaksanaan proyek desa yang sama sekali tidak melibatkan warga lokal.
"Saya sebagai warga hanya bisa menjadi penonton. Semua pekerjaan diambil alih pihak luar. Padahal, proyek ini menggunakan Dana Desa yang seharusnya melibatkan dan memberdayakan masyarakat desa sendiri," ujar T.
Ia juga mengkritisi kualitas teknis pekerjaan pengaspalan yang dinilai tidak sesuai standar. Berdasarkan pengamatannya di lapangan, tahapan pengaspalan yang seharusnya terdiri dari pembersihan, penyemprotan aspal (kiciran), pemasangan batu ukuran 57, kiciran kedua, lalu batu ukuran 0,1 sebagai pengunci, tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
"Yang terjadi di lapangan, batu ukuran 57 hanya dipasang di sisi kanan dan kiri jalan tanpa kiciran, sementara bagian tengah langsung menggunakan batu ukuran 23, juga tanpa kiciran. Dari pengamatan kami, hanya dilakukan dua kali kiciran saja," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kajenengan membenarkan bahwa proyek tersebut memang diserahkan ke pihak ketiga (rekanan) dari luar desa. "Pekerjaan itu memang dipihak ketigakan, dari Slawi. Saya hanya melibatkan satu orang warga untuk alat berat," ujarnya.
Baca Juga : https://kabarirwan.blogspot.com/2025/02/musrembang-kecamatan-kramat.html
Saat ditanya lebih lanjut tentang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Kepala Desa menyebut hanya ada satu orang. Ketika ditanya apakah sudah ada Surat Keputusan (SK) pengangkatan TPK sesuai regulasi, Kepala Desa tampak tidak dapat memberikan jawaban yang jelas.
Padahal, sesuai regulasi, masyarakat desa memiliki hak untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek desa. Hal ini diatur dalam: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2oi4 Tentang Desa ( *** )
Posting Komentar
0Komentar