Kabar Irwan ( News )
Ditengah berkembangnya berbagai pemberitaan terkait Rekomendasi Penghentian Sementara Pembangunan RS Mitra Siaga Balapulang oleh DPRD Kabupaten Tegal, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal menegaskan Amdal Belum Masuk Tahap Penilaian.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal Taroyo, saat dihubungi melalui telp pada Rabu (15/07/26 ) memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyusunan Amdal agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Taroyo menjelaskan bahwa konsultasi publik penyusunan Amdal merupakan tanggung jawab pelaku usaha, bukan kegiatan yang dilaksanakan oleh DLH.
Dalam tahapan tersebut, pelaku usaha bertanggung jawab menentukan dan mengundang peserta konsultasi publik. Penyusunan daftar undangan umumnya dikonsultasikan dengan pemerintah desa setempat. Posisi DLH dalam kegiatan tersebut hanya sebagai pihak yang diundang, sama seperti OPD lainnya.
DLH menegaskan bahwa kewenangannya baru dimulai setelah dokumen Amdal selesai disusun dan secara resmi diajukan kepada Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Tegal melalui sekretariat yang berada di DLH.
Hingga saat ini, menurut penjelasan DLH, dokumen Amdal RS Mitra Siaga Balapulang belum diajukan kepada Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Tegal.
Dengan demikian, proses penilaian substansi Amdal oleh pemerintah daerah belum dapat dilakukan.
Penjelasan tersebut sekaligus mempertegas bahwa tahapan konsultasi publik dan proses penilaian Amdal merupakan dua tahapan yang berbeda dalam mekanisme perizinan lingkungan.
Saat artikel ini diupload, pihak Pemerintah Desa Banjaranyar dan pihak pengembang rumah sakit, belum berhasil dikonfirmasi terkait kelengkapan perijinan pembangunan rumah sakit di Desa Banjaranyar Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal. (***)

Posting Komentar
0Komentar