Kecelakaan lalu lintas di jalan tol kembali terjadi. Setiap insiden selalu diakhiri dengan narasi yang sama: pengemudi lalai. Seolah-olah jalan tol yang dibangun dengan biaya mahal dan dipungut tarif tinggi itu steril dari tanggung jawab pengelola dan negara. Padahal, jalan tol bukan sekadar lintasan cepat, melainkan ruang publik berbayar yang seharusnya menjamin keselamatan penggunanya.
Memang benar, faktor manusia kerap menjadi penyebab utama kecelakaan. Mengantuk, kecepatan berlebih, hingga kelalaian mematuhi rambu adalah fakta yang tak terbantahkan. Namun menyederhanakan seluruh kecelakaan tol sebagai kesalahan pengemudi adalah bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab struktural. Banyak kasus kecelakaan terjadi akibat jalan bergelombang, lubang tersembunyi, genangan air, marka yang memudar, minim penerangan, hingga buruknya manajemen lalu lintas saat perbaikan jalan. Semua itu berada di luar kendali pengemudi.
Baca Juga : https://kabarirwan.blogspot.com/2025/12/pengamat-ekonomi-krt-rosa-uang-seperti.html
Jalan tol dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang secara hukum memiliki kewajiban memenuhi standar pelayanan minimal. Tarif tol yang dibayarkan pengguna seharusnya berbanding lurus dengan kualitas dan keamanan jalan. Ketika kecelakaan terjadi akibat infrastruktur yang buruk, maka pengelola tol tidak bisa sekadar bersembunyi di balik laporan kepolisian yang menyoroti kelalaian pengemudi. Ada tanggung jawab moral dan hukum yang tidak boleh diabaikan.
Di atas itu semua, negara juga tidak boleh cuci tangan. Pemerintah, melalui kementerian dan lembaga terkait, memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian. Jika pengelola tol lalai namun tetap lolos evaluasi, maka kegagalan itu adalah kegagalan sistem. Negara tidak cukup hadir setelah kecelakaan terjadi; negara wajib mencegah sejak awal dengan audit keselamatan rutin, sanksi tegas, dan transparansi pengelolaan jalan tol.
Baca Juga : https://kabarirwan.blogspot.com/2025/12/potensi-ekonomi-desa-tumbuh-di-kawasan.html
Korban kecelakaan jalan tol bukan sekadar angka statistik. Mereka adalah warga negara yang membayar pajak, membayar tarif tol, dan berhak atas rasa aman. Santunan Jasa Raharja memang penting, tetapi tidak cukup menutup rasa keadilan yang hilang ketika penyebab kecelakaan tidak pernah diusut secara menyeluruh.
Sudah saatnya publik bersuara lebih keras. Kecelakaan di jalan tol tidak boleh terus-menerus dibingkai sebagai takdir atau kesalahan individu semata. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan jalan tol yang aman adalah kewajiban mutlak pengelola serta negara. Jika tidak, maka setiap kecelakaan berikutnya bukan lagi musibah, melainkan kegagalan yang disengaja. ( *** )


Posting Komentar
0Komentar