Kabar Irwan ( Opini )
Praktik bermasalah dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah kerap menjadi perhatian publik bukan karena tudingan sepihak, melainkan akibat ketidaksesuaian antara data terbuka dan realitas di lapangan. Dalam konteks ini, data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menjadi sumber informasi publik yang sah untuk dibaca dan dianalisis secara kritis.
Secara prosedural, proses pengadaan proyek pemerintah daerah umumnya berlangsung sesuai ketentuan. Tahapan lelang diumumkan terbuka, pemenang ditetapkan, dan kontrak ditandatangani. Namun dalam pelaksanaannya, sebagian hasil pekerjaan menuai keluhan masyarakat, mulai dari kualitas bangunan hingga daya tahan infrastruktur. Perbedaan antara kepatuhan administratif dan kualitas hasil inilah yang kemudian memicu pertanyaan publik.
Dalam praktik jurnalisme data, analisis tidak diarahkan pada penetapan kesalahan, melainkan pada pembacaan pola. Ketika data LPSE ditelusuri lintas periode dan lintas satuan kerja, muncul kecenderungan tertentu yang secara objektif dapat diamati, seperti dominasi pemenang tender pada proyek bernilai besar atau keterbatasan jumlah peserta pada paket-paket tertentu. Temuan semacam ini merupakan fakta data, bukan kesimpulan hukum.
Penting ditegaskan bahwa kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Secara administratif, seluruh proses dapat saja dinyatakan sah dan sesuai regulasi. Namun dalam perspektif akuntabilitas publik, pola-pola tersebut tetap relevan untuk diuji kewajarannya, terutama ketika dikaitkan dengan rekam pengalaman pekerjaan sejenis dan kapasitas penyedia.
Indikator lain yang kerap dicermati adalah tingkat persaingan dalam tender. Pada beberapa paket, jumlah peserta tercatat lebih sedikit dibandingkan proyek sejenis di unit kerja lain. Selain itu, selisih nilai penawaran dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sangat tipis sering dicatat oleh pemerhati pengadaan sebagai data yang layak dianalisis lebih lanjut. Penyebutan indikator ini dimaksudkan sebagai bahan evaluasi, bukan sebagai tuduhan.
Dampak dari persoalan ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Ketika kualitas proyek tidak optimal, kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran ikut terpengaruh. Namun hingga kini, data pengadaan belum sepenuhnya dimanfaatkan sebagai dasar evaluasi terbuka yang sistematis dan berkelanjutan.
Isu yang berkembang di ruang publik, termasuk dugaan praktik tidak etis, perlu ditempatkan secara proporsional. Media berkewajiban membedakan antara fakta, analisis data, dan opini. Tanpa bukti hukum yang sah, setiap isu hanya dapat disajikan sebagai konteks diskursus publik, bukan sebagai pernyataan kepastian.
Dalam konteks inilah peran media siber menjadi penting. Media tidak berfungsi sebagai hakim, melainkan sebagai penyaji informasi yang akurat, berimbang, dan dapat diverifikasi. Dengan memanfaatkan data LPSE secara konsisten, melakukan perbandingan lintas waktu, serta membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait, pengadaan publik dapat terus dikawal demi kepentingan masyarakat luas. ( *** )

Posting Komentar
0Komentar