Kabar Irwan ( Slawi )
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman berencana menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tanah serta bangunan milik warga yang amblas akibat tergerus aliran sungai dari Waduk Cacaban.
Kebijakan ini diungkapkan saat acara “Bupati Tilik Desa” di Desa Bulakwaru, Kecamatan Tarub, ( 15 / 10 / 2025 ) setelah mendapat keluhan dari warga Dusun Kesambi Mulya, Muhammad Khairun Nasir.
Nasir menuturkan bahwa sebagian tanah dan bangunan warga telah hilang akibat erosi, namun masih dikenai kewajiban membayar PBB.
Menanggapi hal itu, Bupati Ischak memerintahkan BPBD Kabupaten Tegal, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, dan DPUPR Kabupaten Tegal untuk segera melakukan survei dan pendataan lokasi terdampak. Data tersebut akan dijadikan dasar penghapusan objek pajak PBB bagi warga yang lahannya rusak.
> “Kita cek dulu kondisinya sebelum diusulkan penghapusan pajaknya. Jika darurat, kita bisa pasang bronjong kawat untuk menahan tebing sungai,” ujar Ischak.
Selain masalah erosi, warga juga mengeluhkan kekeringan di ribuan hektare sawah di wilayah Tarub akibat menyusutnya pasokan air dari Waduk Cacaban.
Menurut Mukmin, perwakilan Gapoktan setempat, hal ini menyebabkan banyak petani gagal tanam pada musim ketiga.
Kepala DPUPR Kabupaten Tegal, Teguh Dwijanto Rahardjo, menjelaskan bahwa volume air di Waduk Cacaban kini tinggal sekitar 4 juta meter kubik, jauh dari kapasitas normal 45 juta meter kubik. Kondisi ini membuat banyak lahan pertanian tidak mendapat pasokan air.
Sebagai solusi jangka panjang, Teguh menyarankan agar petani menanam palawija seperti jagung atau kacang hijau pada musim tanam ketiga, karena tanaman tersebut lebih tahan kekeringan dan dapat meningkatkan kesuburan tanah. ( *** )
