Aroma Pungli Pada UNBK di SMA Negeri 1 Pangkah, Tegal

0


Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer ( UNBK ) tahun ajaran 2016 / 2017 bagi SMA / MA rencananya dilaksanakan mulai tanggal 10 – 13 April 2017, tak terkecuali di Kabupaten Tegal. Dalam pelaksanaannya, UNBK berbeda dengan sistem ujian nasional berbasis kertas atau Paper Based Test(PBT) yang selama ini sudah berjalan. 

Penyelenggaraan UNBK menggunakan sistem semi-online yaitu soal dikirim dari server pusat secara online melalui jaringan (sinkronisasi) ke server lokal (sekolah), kemudian ujian siswa dilayani oleh server lokal (sekolah) secara offline. Selanjutnya hasil ujian dikirim kembali dari server lokal (sekolah) ke server pusat secara online (upload). 

Melalui Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0043/P/BNSP/I/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017. Pemerintah telah  mengatur persyaratan peserta ujian, panitia ujian, kisi-kisi soal sampai kesempatan bagi peserta Ujian Nasional untuk menyampaikan pengaduan apabila, menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan ujian. 

Ditemui di ruang waka kurikulum, saat dilakukan konfirmasi atas dugaan pungutan dalam pelaksanaan UNBK , Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pangkah tidak membantah adanya pungutan ke hampir seluruh siswa, dengan rincian siswa / siswi kelas X sebesar 150. 000, Kelas XI Rp. 250. 000 dan Kelas XII Rp. 350. 000. 

Pungutan itu, “ terpaksa “ dilakukan mengingat keterbatasan komputer yang dimiliki oleh sekolah. Dari 279 siswa / siswi SMAN 1 Pangkah yang mengikuti UNBK, hanya tersedia 2 ruang laboratorium dengan kesediaan komputer sebanyak 70  buah. Sembari menambahkan bahwa pungutan itu, sebagai tindak lanjut Rapat Musyawarah dengan Komite Sekolah, yang sampai berita ini dikirim, Ketua Komite Sekolah SMA N 1 Pangkah, belum berhasil dikonfirmasi. 

Sementara itu, dikutip dari laman berita  online, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng Sabarudin Hulu di Semarang mengatakan ““Kalau ada penarikan iuran untuk UNBK, itu termasuk pungutan liar (pungli),”  ( Irwan.Jk / Tim ) 

sku awdi news No. edisi 23 Tahun I 2017
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)