Pelaksanaan Ujian
Nasional Berbasis Komputer ( UNBK ) tahun ajaran 2016 / 2017 bagi SMA / MA rencananya
dilaksanakan mulai tanggal 10 – 13 April 2017, tak terkecuali di Kabupaten Tegal. Dalam pelaksanaannya,
UNBK berbeda dengan sistem ujian nasional berbasis kertas atau Paper Based Test(PBT) yang selama ini sudah
berjalan.
Penyelenggaraan UNBK
menggunakan sistem semi-online
yaitu soal dikirim dari server
pusat secara online
melalui jaringan (sinkronisasi)
ke server lokal
(sekolah), kemudian ujian siswa dilayani oleh
server lokal (sekolah) secara
offline. Selanjutnya hasil ujian dikirim kembali dari server lokal (sekolah) ke server pusat secara online (upload).
Melalui Peraturan
Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0043/P/BNSP/I/2017 tentang Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017. Pemerintah
telah mengatur persyaratan peserta
ujian, panitia ujian, kisi-kisi soal sampai kesempatan bagi peserta Ujian
Nasional untuk menyampaikan pengaduan apabila, menemukan pelanggaran dalam
pelaksanaan ujian.
Ditemui di ruang waka
kurikulum, saat dilakukan konfirmasi atas dugaan pungutan dalam pelaksanaan
UNBK , Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pangkah tidak membantah adanya pungutan ke
hampir seluruh siswa, dengan rincian siswa / siswi kelas X sebesar 150. 000,
Kelas XI Rp. 250. 000 dan Kelas XII Rp. 350. 000.
Pungutan itu, “
terpaksa “ dilakukan mengingat keterbatasan komputer yang dimiliki oleh sekolah.
Dari 279 siswa / siswi SMAN 1 Pangkah yang mengikuti UNBK, hanya tersedia 2
ruang laboratorium dengan kesediaan komputer sebanyak 70 buah. Sembari
menambahkan bahwa pungutan itu, sebagai tindak lanjut Rapat Musyawarah dengan
Komite Sekolah, yang sampai berita ini dikirim, Ketua Komite Sekolah SMA N 1
Pangkah, belum berhasil dikonfirmasi.
Sementara
itu, dikutip dari laman berita online, Pelaksana
Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng Sabarudin Hulu di Semarang mengatakan ““Kalau ada penarikan
iuran untuk UNBK, itu termasuk pungutan liar (pungli),” ( Irwan.Jk / Tim )
sku awdi news No. edisi 23 Tahun I 2017
Posting Komentar
0Komentar