Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik lahir atas pertimbangan bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaran Negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Pengelolaan akan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 ini bertujuan untuk menjamin hak warga Negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 juga bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, dan pengelolaan badan publik yang baik. Mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Undang-undang ini menjamin setiap warga Negara atau badan hukum untuk memiliki akses informasi terhadap Badan Publik terkait penyelenggaraan Negara.
UU KIP telah menentukan ruang lingkup Badan Publik bisa dilihat pada Pasal
1 angka 3 UU KIP, yaitu:
- eksekutif,
legislatif, dan yudikatif;
- badan
lain fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
negara, baik, yang menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
baik sebagian maupun seluruhnya; atau
- badan
non penyelenggara negara atau organisasi non pemerintah yang sebagian
atau seluruh danaya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat,
dan/atau luar negeri.