Sejumlah juru parkir di Kabupaten Tegal mengeluhkan informasi mengenai rencana pemberian honorarium sebesar Rp200.000 per bulan seiring penerapan sistem pembayaran parkir digital yang mulai diujicobakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal.
Saat ditemui di sejumlah titik uji coba di Kota Slawi, para petugas parkir mengaku tidak menolak digitalisasi. Namun, mereka berharap perubahan sistem tersebut tidak mengurangi kesejahteraan juru parkir yang selama ini bertugas di lapangan.
"Kami tidak menolak digitalisasi karena itu memang perkembangan zaman. Tetapi kami berharap kesejahteraan juru parkir juga diperhatikan. Kalau benar hanya menerima honor Rp200 ribu per bulan, tentu kami merasa keberatan," ungkap salah seorang juru parkir.
Selain mempertanyakan besaran honor, mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Tegal dan Dinas Perhubungan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme kerja, sistem pembagian hasil, serta status juru parkir setelah sistem pembayaran digital diterapkan secara penuh.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal memang telah mulai mengujicobakan sistem pembayaran parkir secara digital sebagai bagian dari dukungan terhadap program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) 2025–2026.
Sebelum uji coba dilaksanakan, Dishub memberikan sosialisasi kepada 43 juru parkir yang akan bertugas di titik-titik uji coba.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, Elliya Hidayah, S.IP., M.M., melalui Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Perparkiran, Agil Suprayogi, menjelaskan bahwa pembayaran parkir dilakukan menggunakan sistem QRIS.
"Nantinya juru parkir akan diberikan barcode yang dikalungkan saat bertugas, dan pengguna kendaraan dapat membayar melalui QRIS dengan cara memindai barcode tersebut," ujarnya.
Menurut Agil, sistem pembayaran digital diyakini akan mempermudah masyarakat dalam bertransaksi sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi parkir.
Pada tahap awal, uji coba difokuskan di empat ruas jalan di Kota Slawi, yakni Jalan Ahmad Yani, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Jenderal Sudirman. Delapan titik prioritas yang menjadi lokasi uji coba antara lain kawasan MC Lama dan MC Baru, depan Toko Mas Hidup, Cafe Beli Kopi, Kopi Kenangan, serta Serba 35.
Dishub juga terus menggencarkan sosialisasi melalui media sosial maupun pemasangan alat peraga di sejumlah titik strategis di Kota Slawi.
Ke depan, pembayaran parkir direncanakan dilakukan secara digital sesuai ketentuan mengenai pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah yang mewajibkan seluruh penerimaan disetorkan secara bruto ke kas daerah. Sistem tersebut juga diharapkan mampu meminimalisasi potensi kebocoran penerimaan serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2025, tarif parkir tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat. Sementara target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tepi jalan pada tahun 2026 sebesar Rp735 juta.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal terkait informasi mengenai honorarium Rp200.000 per bulan yang disampaikan sejumlah juru parkir. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait agar informasi tersebut dapat dipastikan dan memperoleh penjelasan resmi. (***)

Posting Komentar
0Komentar