Kabar Irwan
Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menetapkan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 29 Desember 2025
Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, Dana Desa diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, salah satunya melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. BLT Desa diberikan maksimal Rp 300 ribu per bulan kepada setiap keluarga penerima manfaat dan dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan secara sekaligus.
Selain BLT, fokus penggunaan Dana Desa juga diarahkan untuk penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa, serta program ketahanan pangan dan lumbung pangan desa.
Pemerintah menegaskan, seluruh program tersebut harus disesuaikan dengan kewenangan desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.
Permendes tersebut juga mengatur dukungan Dana Desa untuk implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di bidang infrastruktur, Dana Desa tetap difokuskan pada pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa. Dalam skema ini, paling sedikit 50 persen dari total anggaran kegiatan harus dialokasikan untuk upah tenaga kerja masyarakat desa, terutama warga miskin dan kelompok rentan.
Pemerintah juga mendorong pemanfaatan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur digital dan teknologi, terutama bagi desa yang masih mengalami keterbatasan akses internet, jaringan telekomunikasi, dan listrik.
Dalam aturan tersebut, pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa kepada masyarakat melalui papan informasi, baliho, media sosial, atau media publik lainnya.
Desa yang tidak mematuhi kewajiban publikasi dapat dikenai sanksi berupa pembatasan alokasi dana operasional pemerintah desa pada tahun anggaran berikutnya.
Melalui regulasi ini, pemerintah berharap pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 dapat dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel guna meningkatkan kesejahteraan serta kemandirian masyarakat desa. ( *** )

Posting Komentar
0Komentar