Pemerintah Kabupaten Tegal Terapkan E Retribusi, Sistemnya Diduga Rawan Bocor

0


Kabarirwan ( Slawi ) 

Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan telah meluncurkan sistem pembayaran retribusi pasar secara elektronik (e-retribusi) sejak 2022. 

Sistem penarikan retribusi secara elektronik ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Non Tunai yang telah dicanangkan Bank Indonesia sejak 2014, tujuannya menumbuhkan kesadaran sekaligus meningkatkan penggunaan uang elektronik atau membiasakan transaksi nontunai di kalangan masyarakat, pelaku bisnis dan lembaga pemerintah. 

Baca Juga : https://kabarirwan.blogspot.com/2025/05/pertandingan-lawan-thailand-dalam.html

Ditahun 2025,  kebijakan ini menimbulkan keresahan dan polemik pada hampir semua pedagang pasar radisional yang dikelola oleh Pemerintah kabupaten Tegal.

Suherman, pemerhati pedagang pasar di Kabupaten Tegal, mengungkapkan hal tersebut melalui pesan WhatsApp pada Selasa (6/5/2025). 

Menurutnya, sekitar 62 pedagang Pasar Balamoa menerima surat konfirmasi dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Perwakilan Jawa Tengah terkait piutang / tunggakan retribusi pelayanan pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal.

Tunggakan e - retribusi  dengan nominal tunggakan berkisar antara Rp. 2. 000. 000 ( Dua Juta Rupiah ) sampai Rp. 3. 000. 000 ( Tiga Juta Rupiah ).

Suherman menduga, permintaan konfirmasi ini terkait ketidaksesuaian sistem e-retribusi dengan aturan yang berlaku.  

Suherman menjelaskan, dalam praktiknya, banyak pedagang yang telah membayar retribusi kepada petugas pasar, namun tidak menerima bukti pembayaran resmi. "Pembayaran hanya dicatat dalam buku petugas, lalu oleh admin UPTD dimasukkan ke sistem e-retribusi," ujarnya.  

Ia menambahkan, "Artinya, ada kemungkinan terjadi kealpaan—atau bahkan diduga unsur kesengajaan—tidak mencatat pembayaran ke sistem.

" Dugaan ini muncul setelah Suherman menemukan adanya  pedagang yang rutin membayar retribusi harian, tetapi tetap ditagih tunggakan hingga lebih dari Rp 2.000.000.  ( Dua Juta Rupiah );

Kenaikan Tarif dan Kekhawatiran Pedagang

Pemberlakuan e-retribusi, menurut Suherman,  rencananya akan diterapkan pada seluruh pasar tradisional Kabupaten Tegal mulai Juli 2025, dengan tarif Rp 500 / meter / hari untuk kios.

Tarif ini, Menurut Suherman, berarti kenaikan hampir 100% dari tarif sebelumnya, yang dinilai memberatkan pedagang.  Yang berharap tarif sewa kios bisa dipertahankan di kisaran Rp300 / meter / hari. 

Disamping itu, Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang lebih berpihak kepada pedagang pasar  tradisional agar mereka tetap bisa bertahan, bukan hanya mengejar setoran retribusi," tegas Suherman.  

Baca Juga : https://kabarirwan.blogspot.com/2025/04/pemerintah-kabupaten-brebes-bangun.html?m=1

Para pedagang pasar tradisional berharap pemerintah daerah dapat meninjau ulang besaran tarif e-retribusi, serta memastikan transparansi, dan memberikan perlindungan agar pasar tradisional tetap eksis di tengah persaingan dengan pasar modern.  

Sampai berita ini diturunkan, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Tegal belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan tersebut.  ( *** ) 

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)