Pengadaan Barang dan Jasa Strategis Kabupaten Tegal T.A 2025, Dalam rangka mendukung Program Koordinasi Penguatan Sistem Pencegahan Korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperlu aksi daerah dalam pencegahan korupsi teintegrasi pada Area Pengadaan Barang dan Jasa
Sebagai salah satu pemenuhan atas Upaya Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2025 pada Area Pengadaan Barang dan Jasa adalah Pengadaan Barang dan Jasa Strategis yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Baca Juga : https://kabarirwan.blogspot.com/2025/04/garry-kasaparov-manusia-yang.html
Terkait dengan hal tersebut diatas, Bupati Tegal, telah menerbitkan Keputusan Bupati Tegal Nomor : 100.3.3.2/173 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang da Jasa Strategis Tahun Anggaran 2025
Keputusan Bupati Tegal Nomor : 100.3.3.2/173 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang da Jasa Strategis Tahun Anggaran 2025 dapat dilihat disini ( *** )