Kabar Irwan ( Opini )
Posting Komentar (0)
Proyek infrastruktur yang dibiayai Anggqran Pendapatan Belanja Daerah, sejatinya menjadi wujud komitmen pemerintah daerah terhadap pelayanan publik.
Namun kenyataannya, masih ditemukan pekerjaan fisik yang tidak mencapai 100 persen penyelesaian.
Ketidaktuntasan ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi mencerminkan lemahnya integritas pengelolaan dan pengawasan anggaran daerah.
Ketika proyek tidak selesai sesuai kontrak, pertanyaan publik tidak hanya tertuju pada penyedia jasa.
Lebih penting dari itu, publik juga mempertanyakan bagaimana PPKOM menetapkan penyedia tersebut.
Apakah pemilihan dilakukan berdasarkan kompetensi dan rekam jejak, atau ada pertimbangan non-teknis yang memengaruhi keputusan?
Kegagalan penyedia menuntaskan pekerjaan sebenarnya merupakan sinyal bahwa proses awal sudah bermasalah.
Pemilihan penyedia jasa adalah tahap krusial yang menentukan kualitas output pembangunan.
Jika proses ini tidak dilakukan secara objektif dan profesional, maka potensi kegagalan proyek sudah dapat diprediksi sejak awal.
Lemahnya pengawasan juga menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan. Baik PPKOM, konsultan pengawas, maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki peran penting dalam memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi.
Ketika pekerjaan tidak tuntas tetapi laporan pengawasan tetap menunjukkan progres baik, di situlah integritas sistem dipertanyakan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, apabila terdapat kasus pembayaran yang tetap dilakukan meski pekerjaan belum 100 persen selesai.
Praktik ini membuka ruang dugaan penyimpangan, mulai dari rekayasa progres hingga kompromi antara penyedia dan aparat yang terlibat. Pembayaran tanpa hasil yang sesuai adalah bentuk nyata kerugian negara.
Ketidakselesaian proyek juga berdampak pada pelayanan publik. Infrastruktur yang tidak berfungsi optimal akan mengganggu aktivitas ekonomi, mobilitas, dan akses layanan dasar masyarakat.
Selain itu, kekurangan pekerjaan akan menimbulkan biaya tambahan di tahun berikutnya, menggerus anggaran yang seharusnya digunakan untuk program lain.
Situasi ini menegaskan bahwa reformasi pengawasan bukan lagi opsi, melainkan kebutuhan mendesak.
Pemerintah daerah harus memperkuat transparansi dalam pemilihan penyedia, memperbaiki mekanisme pengawasan, dan menegakkan sanksi terhadap kontraktor maupun pejabat yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
Pada akhirnya, APBD adalah amanah publik. Tidak tuntasnya proyek infrastruktur adalah cermin bahwa sebagian pihak belum menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Pemerintah daerah perlu membuktikan bahwa tata kelola anggaran dapat kembali dipercaya, bukan sekadar menjadi rutinitas tahunan yang penuh kompromi. (***)
Tags:

Posting Komentar
0Komentar