Kabar Irwan ( Slawi )
Pendidikan menjadi fondasi utama pembangunan manusia.
Guna menjamin terselenggaranya pendidikan nasional yang berkualitas dan
memenuhi kebutuhan masyarakat, dibutuhkan anggaran yang memadai,
berkesinambungan, serta dialokasikan secara adil dan tepat sasaran.
Dikutip dari laman pemerintah Kabupaten Tegal, Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid mengingatkan anggaran
tersebut bukan semata soal alokasi biaya, melainkan investasi untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga upaya pembenahan tata
kelola dan pengelolaan dana pendidikan merupakan langkah strategis untuk
meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan.
Baca Juga : https://kabarirwan.blogspot.com/2025/11/rachelfebi-juara-australia-open-2025.html
Pernyataan ini ia sampaikan saat membuka Gelar Pengawasan
Daerah (Larwasda) 2025 dengan tema Peningkatan Tata Kelola Pendidikan untuk
Mencerdaskan Anak Bangsa yang digelar di Hotel Grand Dian Slawi, Jumat
(21/11/2025).
Alokasi anggaran pendidikan yang sebesar Rp 1,06 triliun
atau 32 persen dari APBD Kabupaten Tegal 2025 dinilai telah memenuhi mandat
konstitusi (Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945), di mana pemda wajib memenuhi
sekurang-kurangnya 20 persen anggaran pendidikan dari APBD.
Anggaran yang besar tersebut menurutnya harus
dialokasikan secara adil dan tepat sasaran dengan didukung sistem
pengelolaannya yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.
“Temuan-temuan yang disampaikan inspektorat ini jangan
dimaknai sebagai kesalahan, tetapi bahan evaluasi untuk perbaikan bersama,”
tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk
pihk sekolah, guru, lembaga pendidikan, komite sekolah, dan warga masyarakat
untuk memperkuat sinergi meningkatkan mutu pembinaan dan pengawasan pendidikan.
Melalui forum Larwasda ini, ia berharap upaya bersama
dapat mendorong tata kelola pendidikan yang bersih, berkualitas, dan bebas dari
penyimpangan demi mencerdaskan anak bangsa di Kabupaten Tegal.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Tegal Saidno
menyampaikan bahwa Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (IP SPM)
pendidikan tahun 2024 baru mencapai 97,21 persen dan di triwulan dua tahun 2025
baru mencapai 94,77 persen atau masih di bawah target nasional sebesar 100
persen.
“Capaian IP SPM kita belum sesuai dengan lampiran Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tanggal 15 Desember 2021 tentang
Penerapan Standar Pelayanan Minimal sebesar 100 persen dengan bobot penerima
layanan sebesar 80 persen dan mutu layanan 20 persen,” terangnya.
Belum tercapainya IP SPM ini dipengaruhi oleh sejumlah
faktor seperti keterbatasan sarana dan prasarana pembelajaran, distribusi
tenaga pendidik yang belum merata, serta masih adanya kendala dalam menjangkau
anak tidak sekolah atau ATS di Kabupaten Tegal.
Baca Juga : https://kabarirwan.blogspot.com/2025/11/raymond-joaquin-final-australian-open.html?m=1
Di sisi lain, Saidno juga membeberkan banyaknya aduan
yang masuk di bidang pendidikan. Dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 ini
inspektorat telah mendapatkan 16 pengaduan di bidang pendidikan dari 176 aduan
yang masuk.
Adapun temuan hasil audit terhadap pengelolaan Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di beberapa SD dan SMP pada tahun
2023-2024 adalah terkait administrasi pertanggungjawaban, pencatatan aset,
maupun penggunaan dana yang belum sesuai ketentuan. ( *** )


Posting Komentar
0Komentar